Nama Anggota :
Amelia - 1A113184
Dessy Putri Widyanti - 1A113182
Dewi Ayu Saraswati - 1A113181
Margaret Pusparani R. - 1A113185
Kelas : 4KA39
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Pahlawan
Devisa, itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar
negeri. Sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa
yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. Masih banyak perlakukan buruk yang
mereka dapatkan, baik itu di negara tempat mereka bekerja maupun di
negeri sendiri, misalnya perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sudah
terjadi banyak masalah yang menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali
membaca, melihat dan mendengarkan berita mengenai siksaan yang dialami oleh
para Tenaga Kerja Wanita (TKW) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal
ini disebut sebagai buruh migran. Mereka yang beruntung akan tetap
bertahan hidup dan kembali ke Indonesia. Meski hanya sedikit yang pulang dalam
keadaan utuh sebagaimana berangkat ke negeri seberang. Namun yang tidak
beruntung akan pulang dalam keadaan yang mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang
tinggal nama. Demi tetap bertahan hidup mencari rezeki hingga ke negeri orang,
mereka mempertaruhkan nyawa menyeberang samudera. Banyak yang mencetuskan agar
menghentikan pengiriman BURUH MIGRAN atau TKI.
Solusi
yang paling mujarab memang, karena ketika hal dilakukan tentu sudah tidak akan
ada lagi penyiksaan terhadap buruh migran. Namun perlu dipertanyakan kemampuan
bangsa ini dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Fakta dilapangan menunjukkan
bukanlah hal yang mudah untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Demi mendapat
kehidupan yang lebih baik para buruh migran ini rela mempertaruhkan nyawanya.
Meninggalkan bumi pertiwi berangkat ke negeri seberang. Negeri yang
dituju adalah negara yang menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa
perjanjian telah ada, jaminan asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan
mereka masih saja ada yang belum dapat ditangani. Masih saja banyak
kasus-kasus baru yang bermunculan, siksaan demi siksaan yang tidak
berperikemanusiaan masih tetap terjadi. Hingga saat ini yang sering terdengar
hanya ucapan manis yang diluncurkan dari mulut penguasa bahwa kejadian
demi kejadian akan diselesaikan. Tetapi faktanya bukan masalah yang lalu
terdegar telah diselesaikan tetapi justru kasus baru menghampiri setiap telinga
dinegeri ini.
1.2. Rumusan
masalah
Adapun
rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah peran pemerintah dalam melindungi TKI?
2. Bagaimana proses yang sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang
mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal?
3. Apakah yang menjadi faktor masalah yang terjadi pada
TKI tidak kunjung selesai justru semakin marak terjadi?
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu
Budaya Dasar
2. Untuk menambah wawasan mengenai perlindungan negara
terhadap TKI
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi
tujuannya adalah :
1. Mencari tahu seperti apakah peran serta pemerintah
dalam melindungi TKI.
2. Menggali lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada
yang memuat bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI
yang sah dan legal atas maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa
yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia
Mengesampingkan
berbagai kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia
telah disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI.
Sudah terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat
berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri
merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia.
Tujuan dari program tersebut adalah :
1.
Upaya penanggulangan
masalah pengangguran
2.
Melakukan
pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan
Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
3.
Peningkatan
kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi
4.
Meningkatkan
keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri
5.
Bagi Negara,
manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para
TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing
Namun
dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri
juga mempunyai efek negatif. Dengan adanya kasus kekerasan
fisik/psikis yang menimpa TKI baik sebelum, selama bekerja, maupun pada
saat pulang ke daerah asal. Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang
bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di
Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh
Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak
sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang
disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga
kerja yang illegal (illegal worker).
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI
yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan
maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi
masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau
ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
Hal yang
selama ini dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan
negara tujuan karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal
tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara
tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah
Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan
perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Padahal di
dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan
selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:
1. Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan
internasional;
2. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan
perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI
ditempatkan.
Mengenai hak-hak para buruh migran Pasal
8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
1. bekerja di luar negeri
2. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja
luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri
3. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam
penempatan di luar negeri
4. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya
serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan
yang dianutnya
5. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang
berlaku di negara tujuan
6. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama
yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di negara tujuan
7. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan
martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri
8. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan
keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
2.2. Syarat
menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan
hukum yang layak atau legal
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
untuk mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal,
kekerasan dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu
kewaspadaan tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga
perlindungan diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui,
manakala seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :
1. Harus memahami prosedur bekerja keluar negeri yang
dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat.
Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan dengan penempatan TKI ke luar
negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan, negara tujuan, gaji/upah, biaya
penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki job order, dan
lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin baik.
2. Melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana
tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain seperti KTP, Kartu Keluarga,
Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat Keterangan status perkawinan, akte
kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, pendidikan terakhir, surat keterangan
sehat, Kartu AK-1, sertifikat keterampilan dan kahlian bila memiliki. Ada
baiknya Calon TKI juga mengetahui dokumen keberangkatan keluar negeri, seperti
perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian
kerja, rekening bank, KTKLN, kartu kepersertaan asuransi, rekomendasi bebas
fiskal luar negeri.
3. Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan setempat/PPTKIS
resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Tata cara
yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar negeri sebagai berikut
:
·
Calon TKI
mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan
persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas
ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
·
Mengikuti
pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang
disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus
pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon
TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja,
rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas
fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
·
Calon TKI
menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan
(PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar negeri.
Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi dan
kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan
kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan,
program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus
dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.
·
Calon TKI
diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.
2.3. Penyebab terjadinya ketidak amanan yang
diderita oleh para TKI
Ada beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang
diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
1. Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT
yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining
position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan
mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan
budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap
penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja.
Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis
semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja.
Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan.
Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih
kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh The
Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas
pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor
6.56.
2. Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai
dan menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali
menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan
budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI bekerja. Posisi
TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga
mereka hanya bekerja dan dibayar.
3. Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang
berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI
yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan
maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi
masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau
ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas penulis
dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan
perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri
dengan dikeluarkannya:
·
Pasal 8
Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan
kesempatan yang sama
·
Pasal 27
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang penempatan TKI di luar
negeri
·
Pasal 80
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan selama masa penempatan
TKI di luar negeri
Adapun
penyebab TKI di luar negeri sering mengalami ketidakamanan, khususnya para
Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
1. Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT
yang rendah
2. Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai
dan menghormati hak-hak pekerjanya
3. Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang
berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
3.2. Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca setelah membaca makalah ini yang
berminat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tempuhlah sesuai dengan prosedur
agar menjadi TKI yang legal.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses tanggal 18 April 2014, pukul 13:03.
·
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/ diakses tanggal 18 April 2014, pukul 13:03.
· http://id.news.yahoo.com/antr/20101119/tpl-presiden-ingin-tki-dibekali-telepon-cc08abe.html diakses 18 April 2014, pukul 13:03.
·
http://irsalambia.blogspot.com/2009/04/negara-penjaga-malam.html diakses 19
April 2014, pukul 18:15.
·
Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 139, Undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
·
Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133, Undang-undang nomor 39 tahun
2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri