Pages

Subscribe:

Senin, 21 April 2014

Derita TKI, Bukan Derita Negara



Nama Anggota : 
Amelia - 1A113184 
Dessy Putri Widyanti - 1A113182 
Dewi Ayu Saraswati - 1A113181 
Margaret Pusparani R. - 1A113185 
 
Kelas : 4KA39
 
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Pahlawan Devisa, itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. Masih banyak perlakukan buruk yang mereka dapatkan,  baik itu di negara tempat mereka bekerja maupun di negeri sendiri, misalnya  perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
       Sudah terjadi banyak masalah yang menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali membaca, melihat dan mendengarkan berita mengenai siksaan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal ini disebut sebagai buruh migran. Mereka yang beruntung akan tetap bertahan hidup dan kembali ke Indonesia. Meski hanya sedikit yang pulang dalam keadaan utuh sebagaimana berangkat ke negeri seberang. Namun yang tidak beruntung akan pulang dalam keadaan yang mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang tinggal nama. Demi tetap bertahan hidup mencari rezeki hingga ke negeri orang, mereka mempertaruhkan nyawa menyeberang samudera. Banyak yang mencetuskan agar menghentikan pengiriman BURUH MIGRAN atau TKI.
       Solusi yang paling mujarab memang, karena ketika hal dilakukan tentu sudah tidak akan ada lagi penyiksaan terhadap buruh migran. Namun perlu dipertanyakan kemampuan bangsa ini dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Fakta dilapangan menunjukkan bukanlah hal yang mudah untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Demi mendapat kehidupan yang lebih baik para buruh migran ini rela mempertaruhkan nyawanya. Meninggalkan bumi pertiwi berangkat ke negeri seberang. Negeri yang dituju  adalah negara yang menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa perjanjian telah ada, jaminan asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada yang  belum dapat ditangani. Masih saja banyak kasus-kasus baru yang bermunculan, siksaan demi siksaan yang tidak berperikemanusiaan masih tetap terjadi. Hingga saat ini yang sering terdengar hanya ucapan manis yang diluncurkan dari mulut  penguasa bahwa kejadian demi kejadian akan diselesaikan. Tetapi faktanya bukan masalah yang lalu terdegar telah diselesaikan tetapi justru kasus baru menghampiri setiap telinga dinegeri ini.

1.2. Rumusan masalah
       Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah peran pemerintah dalam melindungi TKI?
2.    Bagaimana proses yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal?
3.    Apakah yang menjadi faktor masalah yang terjadi pada TKI tidak kunjung selesai justru semakin marak terjadi?

1.3. Maksud dan Tujuan
       Maksud dan Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar
2.    Untuk menambah wawasan mengenai perlindungan negara terhadap TKI
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
1.    Mencari tahu seperti apakah peran serta pemerintah dalam melindungi TKI.
2.    Menggali lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI yang sah dan legal atas maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia
       Mengesampingkan berbagai kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia. Tujuan dari program tersebut adalah :
1.         Upaya penanggulangan masalah pengangguran
2.         Melakukan pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
3.         Peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi
4.         Meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri
5.         Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing
       Namun dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri juga  mempunyai efek negatif. Dengan adanya  kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI  baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal  worker).
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
       Hal yang selama ini dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tujuan karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
       Padahal di dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:
1.    Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
2.    Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
       Mengenai hak-hak para buruh migran Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
1.    bekerja di luar negeri
2.    memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri
3.    memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri
4.    memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya
5.    memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
6.    memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan
7.    memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri
8.    memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.

2.2. Syarat menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal
       Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal, kekerasan dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu kewaspadaan tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga perlindungan diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui, manakala seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :
1.    Harus memahami prosedur bekerja keluar negeri yang dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat. Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan dengan penempatan TKI ke luar negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan, negara tujuan, gaji/upah, biaya penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki job order, dan lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin baik.
2.    Melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat Keterangan status perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat keterampilan dan kahlian bila memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui dokumen keberangkatan keluar negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu kepersertaan asuransi, rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
3.    Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar negeri sebagai berikut :
·         Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
·         Mengikuti pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
·         Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar negeri. Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan, program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.
·         Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.

2.3. Penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI
Ada beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
1.    Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh  The Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.
2.    Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI  yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
3.    Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
      Dari uraian di atas penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan dikeluarkannya:
·         Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama
·         Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri
·         Pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri
       Adapun penyebab TKI di luar negeri sering mengalami ketidakamanan, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
1.    Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
2.    Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
3.    Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT

3.2. Saran
     Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca setelah membaca makalah ini yang berminat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tempuhlah sesuai dengan prosedur agar menjadi TKI yang legal.

DAFTAR PUSTAKA

·         http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses tanggal 18 April 2014, pukul 13:03.
·         http://irsalambia.blogspot.com/2009/04/negara-penjaga-malam.html diakses  19 April 2014, pukul 18:15.
·         Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 139, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·         Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133, Undang-undang nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Manusia Dan Keindahan



Pengertian
      Manusia adalah mahluk yang diciptakan dengan sebaik-baiknya bentuk sehingga manusia sendiri bisa dikatakan sebagai sesuatu yang memiliki keindahan
     Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangari alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, tanaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu berasal dari- bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”
 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok.
Teori estetika keindahan adalah Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1.Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu subjektif adanya.
            Yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera keindahan tak bisa diperdebatkan.
2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan objektif adanya.
            Yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.
3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif.
            Artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi.
    H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu, harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai alasan-alasan non estetik.
Keindahan dalam Hidup
• Dibutuhkan manusia agar hidup yang dijalaninya menjadi indah sentosa.
• Manusia dan keindahan tidak bisa dipisahkan karena keduanya berkaitan satu sama lain.
• Unsur emosional / perasaan yang menyenangkan pada mns, yang ditimbulkan dari unsur-unsur karya, bersifat apresiatif, membangkitkan kekaguman dan penghargaan
Konsep tentang “keindahan” yaitu :
1.Konsep Obyektif
Keindahan obyektif adalah keindahan yang memang ada pada obyeknya, yang diharuskan menerima sebagaimana mestinya.
2.Konsep Subyektif
Keindahan subjektif adalah keindahan yang biasanya ditinjau dari segi subyek yang diharuskan menghayatinya
Alasan Manusia Mencipta Keindahan
Keindahan itu pada dasamya adalah alamiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Ini berarti bahwa keindahan itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu artinya wajar, tidak herlebihan tidak pula kurang. Kalau pelukis wanita lebih cantik dari keadaan yang sebenarnya, justru tidak indah. Karena akan ada ucapan “lebih cantik dari warna aslinya”. Bila ada pemain drama yang berlebihlebihan, misalnya marah dengan meluap-Iuap padahal kesalahan kecil, atau karena kehilangan sesuatu yang tak berharga kemudian menangis meraung-raung, itu berarti tidak alamiah.
Maka keindahan berasal dari kata indah berarti bagus, permai, cantik, molek dan sebagainya. Benda yang mengandung keindahan ialah segala hasil seni dan alam semesta ciptaan Tuhan. Sangat luas kawasan keindahan bagi manusia. Karena itu kapan, di mana, dan siapa saja dapat menikmati keindahan\
Keindahan dalam suatu kualitas yang abstrak adalah keindahan yang tak dapat terlihat secara fisik dan bersifat tidak beraturan, tetapi nilai dari keindahan itu dapat dirasakan,seperti contoh keindahan ketika merasakan angin yang berhembus. Sedangkan keindahan sebagai sebuah benda tertentu yang indah adalah kebalikan dari Keindahan dalam suatu kualitas yang abstrak, dimana keindahan itu dapat dirasakan, dilihat maupun dapat dikenang selama kita mengingatnya.
Keindahan yang seluas-luasnya
Keindahan dalam arti luas, menurutThe Liang Gie, mengandung gagasan tentang kebaikan. dari pemikiran Plato, yang menyangkut adanya watak yang indah dan hukum yang indah: Aristoteles yang melihat keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan. Tetapi bangsa Yunani juga mengenal pengertian keindahan dalam arti estetik disebutnya “ Syimmetria”, untuk keindahan berdasarkan pengelihatan. jadi pengertian yang seluas-luasnya meliputi: Keindahan Seni, Keindahan Alam, Keindahan Moral, Keindahan Intelektual.
Nilai estetika
Kata estetika berasal dari kata Aesthesiss yang artinya perasaan atau sensitivitas, karena memang pada awalnya pengertian ini berhubungan dengan lidah dan perasaan. Dalam pengertian teknis, Estetika adalah ilmu keindahan atau ilmu yang mempelajari keindahan, kecantikan secara umum. Estetika adalah salah satu cabang filsafat. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan. Pembahasan lebih lanjut mengenai estetika adalah sebuah filosofi yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan filosofi seni. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut Nilai Estetik.
Membedakan nilai ekstrinsik dan nilai intrinsik
Nilai instrinsik adalah nilai yang terkandung dari benda atau sesuatu itu sendiri, yang bersifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri. Sedangkan nilai ekstrinsik adalah nilai yang berasal dari luar benda atau sesuatu itu sendiri yang bersifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (Instrumental/ Contributory value), yakni nilai yang ber sifat sebagai alat atau membantu.
Pengertian tentang kontemplasi dan ekstansi
Kontemplasi adalah memandang jauh ke depan demi mendapatkan arah dan kemungkinan tindakan lain (antisipasi) yang lebih bermakna. Kontemplasi adalah suatu tindakan untuk memahami penuh suatu hal. Kontemplasi adalah memandang sesuatu dengan cara ambil bagian dalam hidup, dalam adegan, terlibat langsung. Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah. Sedangkan Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasa, dan menikmati sesuatu yang indah. Setiap manusia memiliki nilai ekstansi yang berbeda-beda. Apabila kontemplasi dan ekstansi itu dihubungkan dengan kreativitas, maka kotemplasi itu adalah faktor pendorong untuk menciptakan keindahan. Sedangkan ekstansi itu merupakan faktor pendorong untuk merasakan menikmati keindahan karena derajat kontemplasi dan ekstansi itu berbeda-beda antara setiap manusia.
Menyebutkan Teori-teori dalam renungan
Renungan berasal dari kata renung, merenung artinya dengan diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam – dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni. Dalam merenung, ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.
Hubungan manusia dan keindahan
Manusia memiliki lima komponen yang secara otomatis dimiliki ketika manusia tesebut dilahirkan. Ke-lima komponen tersebut adalah nafsu, akal, hati, ruh, dan sirri (rahasia ilahi). Dengan modal yang telah diberikan kepada manusia itulah (nafsu, akal dan hati) akhirnya manusia tidak dapat dipisahkan dengan sesuatu yang disebut dengan keindahan. Dengan akal, manusia memiliki keinginan-keinginan yang menyenangkan (walaupun hanya untuk dirinya sendiri) dalam ruang renungnya, dengn akal pikiran manusia melakukan kontemplasi komprehensif guna mencari niolai-nilai, makna, manfaat, dan tujuan dari suatu penciptaan yang endingnya pada kepuasan, dimana kepuasan ini juga merupakan salah satu indikator dari keindahan.
Sesuai dengan sifat kehidupan yang menjasmani dan merohani, maka kehendak atau keinginan manusia itu pun bersifat demikian. Jumlahnya tak terbatas. Tetapi jika dilihat dari tujuannya, satu hal sudah pasti yakni untukmenciptakan kehidupan yang menyenangkan, yang memuaskan hatinya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa “yang mampu menyenangkan atau memuaskan hati setiap manusia itu tidak lain hanyalah sesuatu yang “baik”, yang “indah”. Maka “keindahan pada hakikatnya merupakan dambaan setiap manusia; karena dengan keindahan tu itu manusia merasa nyaman hidupnya. Melalui suasana . keindahan itu perasaan “(ke) manusia (annya)” tidak terganggu.
Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut, manusia menggunakan nafsunya untuk mendorong hasrat atau keinginan yang dipikirkan atau direnungkan oleh sang akal tadi agar bisa terrealisasikan. Ditambah lagi dengan anugrah yang diberikan-Nya kepada kita (manusia) yakni berupa hati, dimana dengan hati ini manusia dapat merasakan adanya keindahan, oleh karena itu manusia memiliki sensibilitas esthetis.
Selain itu manusia memang secara hakikat membutuhkan keindahan guna kesempurnaan pribadinya. Tanpa estetika manusia tidak akan sempurna, Karena salah satu unsur dari kehidupan adalah estetika. Sedang manusia adalah mahluk hidup, jadi dia sangat memerlukan estetika ini

Peranan Agama
Disini peran agama terlihat bahwa didalam agama dikatakan, berbuatlah baik dan indah dalam arti yang sebenarnya yaitu keindahan yang muncul karena tdk bertentangan dg peraturan agama
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa keindahan dapat dilihat oleh setiap orang yang memahami apa itu keindahan yang sebenarnya. Sebagai manusia, kita harusnya lebih bersyukur terhadap apa yang telah Tuhan berikan sehingga kita dapat mengetahui bahwa kita adalah hamba-Nya yang masih mengingat kebaikan Allah swt. Al-Quran juga merupakan keindahan yang Allah berikan kepada umat manusia, ketika membacanya keindahan bunyi ayat-ayat al-quran terdengar indah begitu juga kalimat-kalimat yang terdapat pada al-quran itu. Banyak-banyaklah bersyukur kepada Tuhanmu
Jadi, pada dasarnya keindahan yang dapat dirasakan setiap manusia berbeda-beda tergantung dari pandangan manusia tersebut akan suatu hal yang dapat membuatnya merasa tentram dan nyaman. hal yang membuat pandangan dari masing-masing manusia berbeda-beda yakni kadar pengetahuan manusia itu sendiri akan nilai estetika. karena perbedaan inilah penilaian seseorang akan suatu karya seni ataupun pemandangan dapat berbeda-beda.
semakin tinggi nilai estetik yang dimiliki oleh seseorang maka akan semakin tinggi pula standar orang tersebut mengenai kata indah dan keindahan dari suatu pemandangan maupun karya seni yang dilihatnya. wujud nyata yang memperlihatkan perbedaan ini ialah ketika seseorang dengan pengetahuan estetik yang rendah bertemu dengan orang yang memiliki pandangan estetika yang tinggi dan keduanya diminta untuk menilai suatu karya seni maka orang dengan kadar pengetahuan estetik yang rendah akan dengan cepat memutuskan bahwa karya tersebut sangat indah, tetapi seseorang dengan kadar pengetahuan estetik yang tinggi belum tentu mengatakan hal itu indah, karena seseorang yang demikian relatif memiliki standar akan suatu keindahan yang tinggi.


Sumber :