Pages

Subscribe:

Minggu, 18 Maret 2012

pendidikan kewarganegaraan


PERANAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI BANGSA DAN NEGARA




Disusun oleh :


              Nama                  :  Dessy Putri Widyanti
NPM                   :  3.111.08.50
Kelas                   :  2DB13



FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya,  penulis diberikan kesehatan dan kesabaran sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Pancasila ini tepat pada waktunya yang bertema: “Penyalahgunaan Hukum di Indonesia.”
Tugas ini tidak akan rampung tanpa bantuan dan bimbingan dari Yth Bpk. Idi Darma selaku dosen Pancasila. Kepada beliau penulis haturkan banyak terima kasih karena telah memberikan banyak saran dan masukan yang berharga serta motivasi dalam tugas ini.
Dalam penulisan dan penyusunan tugas ini tentunya terdapat kekurangan serta keterbatasan kemampuan, sehingga mendapatkan hasil penulisan yang masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena hal ini, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun dari para pembaca yang budiman, sehingga dapat menutuipi kekurangan dan kelemahan penulis untuk akhirnya menjadikan sempurnanya penulisan tugas ini.
Dalam kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada  teman – teman saya yang sudah banyak membantu dan terima kasih yang teristimewa dan tiada terkira penulis haturkan kepada ayahanda dan Ibunda yang telah memberikan segala kasih sayangnya serta do’a yang selalu mengiringi, selalu memberikan semangat membesarkan hati penulis.
Akhirnya penyusun berharap tugas ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Dengan segala kerendahan hati penyusun berharap agar pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun bagi kemajuan pengetahuan penyusun karena penyusun sadar bahwa skripsi ini masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan. Akhir kata, tiada suatu hal yang sempurna, semoga skripsi ini bisa memberikan manfaat dalam menambah pengetahuan tentang peranan pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa dan negara.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara tentu memiliki sejarah yang panjang yang diperjuangkan orang-orang terdahulu. Perjuangan tersebut berwujud dalam tindakan untuk merebut kemerdekaan dan tentu membuat kehidupan menjadi lebih baik. Namun dari sekian banyak cerita kepahlawanan, maka yang menarik adalah dalam diri mereka terdapat nilai-nilai nasionalis yang tinggi yang menempel erat pada setiap jiwa mereka.
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Berbicara mengenai kewarganegaraan maka tidak lepas dari konsep pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini pun sudah dimulai sejak sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu konsep dasar dalam mengerti bagaimana seharusnya menjadi warga negara yang baik, bagaimana seharusnya seorang warga negara bersikap sebagaimana mestinya. Pendidikan kewarganegaraan menitikberatkan pada kemampuan dari setiap warga negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pembinaan sikap dan kemampuan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek sikap dan kepribadian bela negara dalam rangka peningkatan ketahanan nasional dan kelangsungan hidup bangsa indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan mengacu kepada pembentukan kepribadian mahasiswa sebagai warga negara indonesia.
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

B.     Pokok Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka terdapat beberapa pokok masalah yaitu:
1.      Apakah landasan hukum dan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?
2.      Apa pengertian bangsa dan negara dan bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?


C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui landasan hukum dan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui pengertian bangsa dan negara dan bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

BAB II
PEMBAHASAN

Istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti sekelompok orang yang mendiami negara tertentu dan menjadi anggota negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara
Dalam Pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib untuk jenjang sekolah dasar. Kata wajib disini mengisyaratkan akan pentingnya pendidikan tersebut hingga sampai tingkat perguruan tinggi pun pendidikan ini masih dipertahankan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hal ini dilakukan agar menjaga nilai-nilai nasionalis yang semakin tergerus zaman. Untuk mengetahui lebih tentang pendidikan kewarganegaraan maka harus dipahami landasan hukun dan tujuan pendidikan kewarganegaraa tersebut.

Landasan Hukum
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaannya dipancarkan dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan hal tersebut maka pendidikan kewarganegaraan tentu memiliki sumber hukum dan landasan hukum sehingga menjadi suatu kekuatan tetap yang membuat pendidikan kewarganegaraan menjadi suatu hal yang penting. Berikut adalah pemaparan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
a.              Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
b.             Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20 Tahun 1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
a.              Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b.             Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
1)      Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
2)      Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
  1. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Untuk mengetahui tujuan yang tersirat dari penerapan kewarganegaraan di bidang pendidikan maka harus mengacu pada visi dan misi dari pendidikan kewarganegaraan itu sendiri. Visi dan misi pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah sebagai pedoman dasar dan sebagai sarana mematapkan diri bagi setiap orang tak terkecuali mahasiswa. Maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan mengembangkan pola berpikir dikalangan mahasiswa, akademisi maupun masyarakat dalam rangka Ketahanan Nasional yang didasari dengan:

a.       Kecintaan kepada tanah air.
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.       Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
d.      Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
e.       Rela berkorban demi bangsa dan negara.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan Implementasi dari pendidikan kewarganegaraan merupakan lanjutan dari ketentuan peraturan yang ada dalam hal ini adalah Undang-Undang Sisdiknas dan juga peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sehingga pendidikan tersebut dapat diterapkan di setiap lapisan masyarakat karena kembali kepada al yang utama yaitu sebagai konsep dasar meningkatkan ketahanan nasional.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.


Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa secara umum berasal dari kata Nation  yang bisa diartikan sekelompok manusia / orang yang lahir didaerah yang sama dengan kondisi senasib sepenanggungan atas dasar pengalaman sejarah yang sama ( bisa kesamaan karena penjajahan atau penindasan dari pemerintah kolonial ). Sedangkan negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis berpendapat bahwa bangsa adalah suatu masyarakat yang memiliki kesamaan budaya dan adat istiadat atau pun beragam yang membentuk suatu kesatuan. Sedangkan negara adalah organisasi atau tempat yang didalamnya terdapat struktur pemerintahan untuk menjalankan organisasi tersebut serta memiliki batas wilayah dan kedaulatan yang diakui.

Hak dan kewajiban warga negara

§  Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
§  Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
§  Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
§  Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
§  Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Menjawab permasalahan yang pertama yaitu: Apakah landasan hukum dan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah terdapat pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang merupakan dasar negara, dan beberapa ketentuan hukum lain yakni Undang-undang No. 20 Tahun 1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 43/DIKTI/2006 sedangkan bahwa harus dipahami terlebih dulu mengenai visi dan misi dari pendidikan kewarganegaraan itu sendiri sehingga tujuan dari pendidikan kewarganegaraan  dapat diketahui yakni untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Menjawab permasalahan yang pertama yaitu: Apa pengertian bangsa dan negara dan bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bahwa bangsa secara umum berasal dari kata Nation  yang bisa diartikan sekelompok manusia / orang yang lahir didaerah yang sama dengan kondisi senasib sepenanggungan atas dasar pengalaman sejarah yang sama. Sedangkan negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia. Sedangkan hak dan kewajiban warga negara pada umumnya adalah membela negara dan sebagian besar tercantum dalam amanat undang-undang dasar negara.

B.     Saran
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu pendidikan yang penting untuk setiap kalangan masyarakat sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Dalam hal ini terdapat beberapa saran untuk menjadikan pendidikan tersebut menjadi lebih baik yakni: Meningkatkan kurikulum yang berstandar nasional serta mengedepankan atau mengutamakan pendidikan kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar