Pages

Subscribe:

Sabtu, 05 April 2014

Kekerasan Serta Kebebasan pada Pers Sebelum dan Sesudah Reformasi



Ilmu Budaya Dasar
(( Kekerasan Serta Kebebasan pada Pers
Sebelum dan Sesudah Reformasi ))

Kelompok 1
Nama Anggota :
  • Amelia                                                1A113184
  • Dewi Ayu Saraswati                           1A113181
  • Dessy Putri Widyanti                         1A113182
  • Margaret Pusparani Rumahloine     1A113185

     I.              Pendahuluan
Kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers
Bagi Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun 1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin atau sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Sejak itu pula, pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan, namun di pihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan.

  II.              Kekerasan yang terjadi pada pers
Ada bermacam risiko yang dihadapi wartawan, baik secara fisik, psikologis maupun ancaman dari negara dan penguasa dengan ancaman hukuman penjara. Risiko secara fisik contohnya pemukulan, aksi premanisme, pengrusakan peralatan seperti kamera dan alat rekam, penculikan, penganiyaan, penyerangan terhadap kantor media hingga pembunuhan. Berikut adalah contoh kekerasan pada pers
1.     Kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifudin atau dikenal Udin wartawan Bernas Jogja pada tahun 1996 yang hingga sekarang tidak juga terungkap, menjadi salah satu contoh. Pria usia 33 tahun itu meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mendapat tiga hari perawatan di rumah sakit Bethesda Yogyakarta usai dipukuli.(Santoso, 1997).
2.     kasus AA Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang dipastikan oleh Kapolda Bali tewas dibunuh setelah menulis pemberitaan terkait penyimpangan di Dinas Pendidikan. I Nyoman Susrama, adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa, yang kini dijerat sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Prabangsa. Lebih beruntung dari Udin yang kasusnya belum juga terungkap selama 17 tahun ini, kasus Prabangsa yang terjadi pada tahun 2009 sudah menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau.
3.     Kasus Harian Rakyat Merdeka pada tahun 2003. Redaktur Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Supratman divonis bersalah karena menurunkan berita yang ditulis wartawannya dengan judul “Mulut Mega Bau Solar” (2003), “Mega Lintah Darat” (2003), “Mega Lebih Ganas dari Sumanto (2003) dan “Mega Cuma Sekelas Bupati” (2003).

 III.            Pers pada era orde baru
Di era orde baru penerbitan pers mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. “Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan (pencabutan izin terbit). Peran Departemen Penerangan kala itu memiliki power yang sangat besar mengontrol seluruh media massa di Indonesia. Bahkan jumlah media massa pun dibatasi jumlahnya oleh departemen ini.
Salah satu kasus yang menjadi sejarah tak terlupakan adalah dua kali kasus pembredelan pada media Tempo yang merupakan salah satu media nasional paling berpengaruh pada masa itu. Pertama kalinya pada tahun 1982 karena mengkritik Orde Baru dan kendaraan politiknya Golkar pada saat Pemilu. Kali kedua 21 Juni 1994 ada tiga media yaitu Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin setelah menginvestigasi penyelewengan pejabat negara dan dipublikasikan.
Selanjutnya pada zaman orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 : “Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain.
Melihat isi undang-undang tersebut, keberadaan Dewan Pers bisa diibaratkan hanya formalitas. Akibatnya, fungsi dan peran pers tidak bisa berjalan dengan maksimal. Sama sekali tidak ada perlindungan negara bagi wartawan pers untuk menjalankan tugasnya.
 IV.            Pers pada era reformasi
Kebebasan pers menemukan titik terang setelah runtuhnya rezim Soeharto pada Mei 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Momentum reformasi inilah yang kemudian dijadikan celah bagi pers untuk membebaskan diri dari belenggu penguasa. Pers kembali mengambil alih peran dan fungsinya sebagai wadah dan corong pembentukan opini public dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap negara.
Zaenuddin HM (2007:4) dalam bukunya The Journalist menuliskan ada enam fungsi media massa :
1.      Menyebarkan informasi kepada khayalak.
2.      Menyalurkan pendapat umum ; menyalurkan aspirasi, pendapat, komentar, kritik dan saran dari masyarakat.
3.      Media menjadi wahana pendidikan dengan memberikan informasi yang mengandung nilai-nilai edukatif.
4.      Media berfungsi sebagai media hiburan.
5.      Media berfungsi sebagai alat kontrol social (society control) dalam kehidupan berbangsa dan bernehara.
6.      Media berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Selanjutnya wartawan dan pers nasional dalam melakoni profesi jurnalistiknya melaksanakan tugas yang cuku berat, yakni :
1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3.      Mendorong tegaknya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia.
4.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan yang tepat, akurat dan benar.
5.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
6.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
7.      Fenomena perubahan besar bagi pers untuk mengekspresikan kebebasan ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Di sisi lain, kebebasan pers yang didengungkan seiring dengan membanjirnya perusahaan pers di era reformasi, belum sepenuhnya memberikan perlindungan penuh terhadap wartawan. Meski pada Pasal 8 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, namun perlindungan hukum tidak jelas dan tegas.
Perlindungan yang dirasakan masih lebih kepada perlindungan represif dan mengedepankan ranah hukum. Adapun penggunaan hak jawab termuat pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers Pers wajib melayani Hak Jawab. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Namun yang terjadi, penanggung jawab pemberitaan di perusahaan media justru malah bisa menjadi terdakwa atas produk jurnalistik yang diterbitkannya.
Dari segi jaminan keselamatan, juga belum ada produk hukum yang secara spesifik melindungi wartawan saat menjalankan pekerjaannya. Termasuk dari perusahaan persnya sendiri. Standar perlindungan wartawan yang termaktub di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan juga belum memuat sanksi tegas.
Dalam Peraturan tersebut dinyatakan antara lain bahwa wartawan dilindungi dari kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Peraturan itu juga menyatakan bahwa wartawan yang ditugasi di wilayah berbahaya dan atau wilayah konflik harus dibekali surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan penugasannya. Pada kenyataannya, hingga saat ini belum ada juga satupun perusahaan media yang disanksi tegas ketika tidak menjalankan standar perlindungan wartawan.
Dengan minimnya perlindungan negara melalui undang-undang terhadap profesi wartawan, maka hendaknya setiap insan wartawan dapat melindungi dirinya sendiri. Kekerasan terhadap wartawan juga bisa muncul sebagai akibat kurangnya etika dalam menjalankan tugas, harus dibenahi.
  V.              Kesimpulan
Kebebasan pers dan perlindungan Undang-Undang 14 Tahun 1999 tentang Pers antara era Orde Baru dan reformasi belum maksimal. Kebebasan pers yang didengungkan bergulir sejak reformasi belum sepenuhnya tidak sejalan dengan bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut system demokrasi. Bahkan perangkat negaranya pun masih ada yang alergi anti kritik atas fungsi pengawasan yang dilakukan jurnalis. Perlindungan wartawan dalam mengemban tugas, bukan hanya belum sepenuhnya didapat dari negara, tapi juga dari perusahaan media tempat wartawan bernaung.

Sumber :


Rabu, 19 Maret 2014

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar dalam kesusastraan




Pengertian kesusastraan
Kesusastraan itu dipecah menjadi dua bagian yaitu dari SASTRA dan SENI
Pengertian Sastra itu sendiri adalah hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa yang lahir dari perasaan dan pemikirannya.
Sedangkan Pengertian Seni berasal dari kata “SANI” yang kurang lebih artinya “Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan jiwa”.
Jadi Pengertian Kesusastraan adalah tulisan yang baik atau bagus, baik dari segi bahasa, bentuk, maupun isinya.

Pengertian Imu Budaya
         Ilmu Budaya dasar mengajarkan pembelajaran mengenai konsep-konsep kehidupan dan budaya manusia , sedangkan kesusastraan adalah penguraian atas konflik yang digunakan untuk mencapai suatu hasil yang dikatakan bahwa keindahan atau nilai estetis suatu cipta sastra timbul karena adanya keserasian, kesepadanan, atau keharmonisan antara isi.jadi intinya kesusastraan membuat pencerahan atas konflik mengenai konsep konsep kehidupan dan budaya manusia dengan membawa nilai estetis yang baik dan menimbulkan keserasian bersama.Namun  Ilmu Budaya Dasar (yang dahulu di sebut sebagai Basic Humanities) berasal dari bahasa latin yang di sebut dengan “humanus”, yang memiliki arti manusiawi, berbudaya, dan halus. Pada umumnya, humanities mencakup filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya (sejarah, sastra, dll), maka dari itu humanities menjadi ilmu kemanusiaan dan kebudayaan.

Hubungan Sastra Dan Seni Dengan Ilmu Budaya Dasar
Hubungan sastra, seni dengan ilmu budaya dasar untuk mengetahui pengetahuan budaya ( the humanities ) sastra disni digunakan sebagai alat untuk membahas masalah-masalah kemanusiaan yang dapat membantu untuk menjadi lebih humanus demikian, musik, seni rupa, dan sebagainnya
Prosa adalah karangan bebas yang tidak terikat oleh banyaknya baris, banyaknya suku kata, dalam setiap baris serta tak terikat oleh rimanya seperti dalam puisi.
Prosa berbeda dengan puisi karena variasi ritme (rhythm) yang dimilikinya lebih besar, serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya. Kata prosa berasal dari bahasa Latin ”prosa” yang artinya “terus terang”. Jenis tulisan prosa biasanya digunakan untuk mendeskripsikan suatu fakta atau ide. Karenanya, prosa dapat digunakan untuk surat kabar, majalah, novel, ensiklopedia, surat, serta berbagai jenis media lainnya. Prosa kadangkala juga disebut dengan istilah “gancaran”. Dalam kesusstraan, Indonesia memiliki 2 jenis prosa yaitu prosa lama dan prosa baru. Dibawah ini adalah pengertian dari masing2 jenis prosa
  1. Prosa lama adalah prosa bahasa indonesia yang belum terpengaruhi budaya barat,  
  2. Prosa baru adalah prosa yang dikarang bebas tanpa aturan apa pun.
 Jenis-jenis prosa lama ada lima komponen adalah:
  • Dongeng-dongeng
  • Hikayat
  • Sejarah
  • Epos
  • Cerita pelipur lara
Sedangkan jenis-jenis prosa baru ada lima komponen adalah :
  • Cerita pendek (CERPEN)
  • Roman/Nov el
  • Biografi
  • Kisah
  • Otobiografi
 

Adapun contoh cerpen ini sendiri berjudul "Takdir".

Gerimis tak berhenti juga, ditambah dengan Tari yang sejak pulang dari sekolah tadi tak keluar-keluar dari kamarnya. 

Padahal jam dinding hadiah dari temannya sudah menunjukkan pukul 17.15. Itu berarti adzan magrib semakin dekat.
Tari kembali melirik buku bututnya. Aduh! Susahnya, ia membanting napas kesal isi buku yang dibacanya dari tadi belum masuk juga ke otaknya. 
Karena capek, ia selonjoran di kasur bunga mawarnya itu. Tapi ia malah teringat oleh mantannya. 
Ditariknya foto tu dari dompetnya. Huh, seandainya! Adu, dia melulu. Malas ah!
Ia sekejap langsung menyembunyikan benda kenangannya dengan Audra itu di dompetnya. Bodohnya aku! Cewek berambut panjang hitam itu mengeluh, namun penyesalan yang menginjak-nginjak batinnya nggak pergi-pergi juga. Iih, Tari menggumam. Kenapa aku dulu menyia-nyiakannya,ya? Ga dewasa, kurang bersyukur? Atau, dia yang terlalu seperti anak kecil?
Kenangan itu masih tertempel di otak Tari, saat sosok yang dikenangnya itu memberikan surat kepadanya. Surat yang isinya mengajak Tari putus dengannya. 
Memang sosok Audra yang seperti anak kecil, pemalu, pintar, berkulit cokelat, wajahnya yang bersih, dan bertubuh tinggi itu bukan termasuk tipe Tari. 
Tapi ia sulit untuk memutuskan putus atau tidak pada saat itu. Selama ini semenjak putus dengan Audra, ia sering berkhayal, berkhayal seandainya ia bisa lebih berpikir dewasa lagi. Namun yang sudah terjadi tidak bisa kembali lagi.
Daripada ia teringat dengan kekerasan bapaknya, ia mending terlintas kenangannya dengan Audra. 
Plak!! Batin Tari tergoncang, tamparan bapaknya ke bundanya itu sampai menggerakkan gendang telinganya. Bapak, Bapak! Cukup! Tari berlari menangis. 
Tak heran kalau Tari terkadang berdiam diri di kelasnya. Wajah gelisahnya membuat dirinya penuh dengan misteri. 
Tapi sesungguhnya ia termasuk perempuan sabar dan kuat karena ia dapat bertahan dengan kondisin keluarga seperti itu.
Tet tet tet! Bunyi bel sekolah Tari berdenting, yang menandakan jam istirahat telah usai. 
Namun Tari masih tetap duduk terenung di bangkunya sampai Yanti sobatnya itu membangunkannya dari lamunannya.
“Tar!”
“Ei, kowe kok ngelamun aja toh?”
“Iya nih, lagi pusing aku.”
“Ooo, makanya kowe kok nggak sholat dhuha, biasanya kowekan rajin gitu.”
“He, itu itu Audra!” Yanti menyoel-nyoel Tari. Paan sih! Kalau kamu suka dia jangan kayak gini dong! Alah yang suka aku apa kowe, Ihiir!! Yanti menyindir sobatnya itu.
Tapi dengan kelucuan sahabatnya itu, akhirnya Tari dapat tersenyum yang sejak kemarin ia terus menangis dan bersedih karena bapaknya itu menampar bundanya yang tak sengaja mengingatkan bapaknya untuk tidak merokok dan pulang malam. 
Yan, aku tuh udah putus dengannya! Tari menyela sobatnya denan menahan ketawa sebab melihat wajah Yanti yang berekspresi kayak “Aming” komedian itu.
Tentu saja Tari nggak akan mengatakan ke Yanti kalau ia sedang sedih dan menangisi takdirnya. Batas bercerita tetap ada. Dan Tari tak ingin sobatnya itu bersedih lantaran kehidupannya yang menyedihkan.
Dan siang itu meskipun Tari mengikuti pelajaran Bahasa Indonesia, tapi pikirannya masih melayang kemana-mana. Seandainya Audra masih menjadi kekasihku! pasti masalahku akan reda dengan adanya dirinya. 
Huh malangnya nasibku. Eiiiiihh!! Teriakannya membuat sekelas gaduh dan kaget. Ini berawal dari Bejo yang menepuk bahu Tari.
“Tar, hihihihi, ngelamun aja, kesambet lo entar!” Bejo pura-pura tak ngerti kesalahannya. 
Padahal gara-gara dia Tari dipanggil ke depan oleh Bu Tartik, guru paling killer di sekolah.
“Tari! Maju ke depan.”
“Oh, My God!”
“Bilang apa kamu tadi ?”
“Ndak Bu, ndak!”
Semua teman Tari tertawa sambil menahan ketawa karena tak ingin Bu Tartik mendengar ketawa mereka, namun tidak dengan Yanti dan Audra. 
Mereka terlihat sedang berpikir sesuatu.
“Ono opo ya ma Tari ?”
“Iya ya, ada apa dengan Tari, apa gara-gara aku ?”
Teman sebangku Yanti dan yang tak lain adalah Audra mencetuskan kata-kata seperti itu. Dan membuat Yanti terkejut dan berpikir apa sebenarnya mereka berdua masih saling suka.
Tapi…………
Di lain posisi, Bu Tartik memarahi Tari abis-abisan.
“Tariiiii, kamu itu! Kalau kamu tidak ingin mengikuti pelajaran saya. Kamu jangan menganggu pelajaran Ibu!” muka Tari yang memerah membuat dirinya tampak habis makan 100 cabe merah keriting yang biasa dilihatnya di dapur ketika ia memasak dengan bundanya.
Tet tet tet tet tet tet…………
Untung penderitaan Tari berhenti juga, bel sekolah yang memengakkan telinga itu menyelamatkan hidupnya hari ini. Tak hanya Tari, teman-temannya juga terselamatkan. Karena mereka ingin sekali tak mengikuti pelajaran ini. Tapi begitu melihat Bu Tartik, akhirnya mereka mengikutinya.
“Duduk kamu! Ketua kelas pimpin doa!”
“Iya Bu.” Tari dan ketua kelasnya menyahut bersama. Setelah Bu Tartik keluar dari kelas, Yanti dengan tas merah stroberinya itu langsung menyambar Tari. Tar kowe kenapa?
“Iya, kamu kenapa ?”
Oh My God, Audra! Tari yang semula cemberut langsung bersinar-sinar ketika Audra menghampiri dan perhatian kepadanya.
“Aku nggak apa-apa kok Dra! Aku cuma cuma……..”
“Cuma ngelamunin kamu Dra.” Bejo menyela perkataan Tari namun Yanti membela sobatnya.
“Bejo! kowe ojo ngono.”
“Nggak nggak, aku lagi pusing aja, kamu nggak pulang Dra ?” Tari mengalihkan suasana dan itu berhasil.
“Ya uda, aku pulang dulu ya.” Audra melirik Tari dengan senyumnya yang bisa membuat Tari mabuk kepayang. Bejo pun mengikutinya dari belakang.
“Tar, kowe bener-bener pusing ta ?”
“Ehmm, nggak sih, aku tadi lagi mikirin Audra tapi gara-gara Bejo tukang usil itu, aku jadi dicereweti Bu Tartik deh.”
“Ooo, emang kowe tuh!”
“Eeemang!!!” Tari menggoda sobatnya itu dan merangkulnya agar Yanti segera pulang dengannya. Lalu mereka harus masih menunggu kendaraan warna biru berlabelkan “AMG”(Arjosari-Gadang) itu.
Jam 7 malam …………
Bapak sedang menonton TV dan bapak memanggil Tari. Tak biasanya bapak mau bicara dengan Tari. 
Tari, sini!Bapak mau ngomong. 
Besok akan ada keluarga teman Bapak yang mau melamarmu, jadi besok kamu harus langsung pulang setelah jam sekolah selesai.
“Tapi Pak, saya masih sekolah, masak mau dilamar.”
“Kamu bisa tunangan dulu dan setelah lulus dari kuliah, kamu baru menikah dengannya!”
Bapak tidak mau mendengar alasan apapun dari Tari. 
Jika Bapak sudah bicara A, maka Tari harus mengikutinya. Tari tak tahu harus bagaimana, tak harus berbuat apa. Tari bingung! Tari harus bagaimana ya Allah ? Bunda mengetuk pintu kamar Tari dan setelah bunda masuk, mereka terlibat dalam pembicaraan.
“Sabar ya anakku, Bunda selalu disini menemanimu.” Mereka menangis berdua. 
Keesokan harinya Tari tak masuk sekolah karena untuk masuk, ia terlalu capek. 
Capek menangis semalaman. Ini merupakan takdir atau hanya kebetulan saja, Audra juga tak masuk. 
Entah apa alasannya. Di sebuah rumah di jalan araya itu, ada perbincangan antar keluarga.
“Papa, Audra tak mau dijodohkan!”
“Nak, dia baik buat kamu! Terserah alasan kamu apa, yang penting sekarang kamu siap-siap untuk sore nanti!”
“Pa!!!”
Jam di kamar Tari sudah menunjukkan pukul 15.00 dan sebentar lagi ia akan dilamar. 
Bun! Aku nggak mau pake kebaya ini, ia melempar kebaya berwarna putih jika dipakenya akan pas di badannya yang ramping itu. 
Bunda, aku mau dengan perjodohan ini hanya karena agar Bunda tak disakiti Bapak! Tari memperjelas alasannya kepada Bundanya. Mendadak sebuah sedan hijau masuk pelan ke halaman rumah Tari dan berhenti tepat di depan teras. 
Bapak menyambut keluarga itu. Namun ada yang aneh, anak laki-laki dari keluarga itu terlihat murung dan malas sama seperti Tari. Selamat datang! Silahkan masuk. Bapak mempersilahkan mereka masuk.
Dibantu dengan bunda, ia segera memakai sepatu highheels warna putih mengkilat itu dengan buru-buru. Meskipun terpaksa, Tari akhirnya keluar dan menemui keluarga pelamarnya.
Ketika Tari bertatap muka dengan anak laki-laki berjas hitam dengan kerah terbuka yang terlihat tampan saat itu, ia serasa mau pingsan di tempat. Apa kamu?kamu?? Tari terheran dengannya.
“Ya benar, aku Audra!” Dia memang Audra, mantanku. Oh, takdir macam apakah ini? Secara reflek, Tari langsung memeluk Audra dan ……………
“Tar,Aku sayang kamu!”
“Aku juga Dra, aku sayang kamu!”



sumber :