Pages

Subscribe:

Minggu, 27 Oktober 2013

Ilmu Sosial Dasar

    

Ilmu pengetahuan tidak hanya dapat dipahami dalam arti sebuah hukum atau teori ilmiah sebagai hasil statis kegiatan utamanya. Ilmu pengetahuan harus dipandang juga sebagai sebuah proses, sebuah kegiatan, dan tentu saja sebuah kemampuan yang harus dimiliki oleh para ilmuwan. Mahasiswa yang akan diorientasikan untuk menjadi sosok ilmuwan yang peka atas permasalahan sosial kemasyarakatan diharapkan mampu larut dalam proses keterciptaan ilmu pengetahuan tersebut. Kemampuan untuk larut tersebut harus dimulai dengan mengetahui dan memahami dasar-dasar ilmu pengetahuan melalui kemampuan “membaca” berbagai hasil teori dan kajian ilmu sosial, untuk kemudian mampu melihat relevansi dan aplikasinya dengan fenomena dan problema sosial kontemporer. Pada tataran selanjutnya pemahaman itu akan menggerakkan kemampuan untuk berproses dalam keterciptaan ilmu pengetahuan. Artinya pada simpul akhir mahasiswa tidak menerima begitu saja teori dan hukum ilmiah yang telah ada, melainkan mampu melahirkan teori dan kajian-kajian atas fenomena sosial sebagai karya personal mereka. Mata kuliah ISD menjadi mata kuliah pengantar demi tujuan tersebut.


Pengertian

        Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga :
1.    Natural sciences (ilmu-ilmu alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, astronomi, biologi dll
2.  Sosial sciences (ilmu-ilmu social) terdiri dari: Sosiologi, Ekonomi, Politik antropologi, Sejarah, Psykologi, Geografi dll
3.   Humanities (ilmu-ilmu budaya) meliputi: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dll.
       
Ilmu-ilmu sosial berkembang terus sesuai dengan kebutuhan manusia dalam era pembangunan, khususnya Indonesia. Wujud adanya perkembangan ilmu-ilmu sosial di Indonesia setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan adalah :
1. Berdirinya Akademi Politik di Yogyakarta yang disponsori oleh tenaga akademis pembina ilmu politik di Belanda.
2. Didirikannya balai perguruan tinggi Gajah Mada yang mempunyai dua fakultas yaitu fakultas Sastra dan fakultas Sosial.
3.   Berdirinya Akademi kepolisian

Dalam perkembangan selanjutnya dari ketiga lembaga pendidikan tinggi inilah berkembang ilmu-ilmu sosial di Indonesia, dewasa ini hampir semuaperguruan tinggi di Indonesia menyelenggarakan pengajaran dalam bidant ilmu sosial.

ISD adalah gabungan dari disiplin ilmu-ilmu sosial yang dipergunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah-masalah sosial yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. ISD memberikan dasar-dasar pengetahuan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial kepada mahasiswa, yang diharapkan cepat tanggap serta mampu menghadapi dan memberi alternatif pemecahan masalah dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu antara ilmu-ilmu sosial dan ilmu sosial dasar tidak ada perbedaan yang prinsipiil.

Latar Belakang

Banyaknya kritik sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh para cendekiawan. Mereka berpendapat bahwa sistem pendidikan yang berlangsung masih berbau kolonial dan merupakan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda yaitu kelanjutan dari politik “balas budi / etische politick” (oleh Conrad Theodore van Deventer) sistem pendidikan tersebut bertujuan menghasilkan tenaga terampil untuk menjadi “tukang” yang mengisi birokrasi mereka dibidang administrasi, perdagangan, tehnik dan keahlian lain dalam tujuan eksploitasi (pemerasan) kekayaan negara.
Sedangkan tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi tukang saja tetapi diharapkan mempunyai tiga jenis kemampuan yaitu personal, akademis dan kemampuan profesional.

a.           Kemampuan Personal (kemampuan kepribadian)
Dengan kemampuan ini tenaga ahli diharaphan memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, mengenal dan memahami nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan,kenegaraan (pancasila) serta memiliki pandangan luas serta kepekaan terhadap berbagai masaah yang dihadapi masyarakat Indonesia.

b.           Kemampuan Akademik
Adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tertulis, menguasai peralatan analisa, mampu berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis. Memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi serta mampu menawarkan altematif pemecahannya.

c.           Kemampuan Professional
Adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.


Ruang Lingkup

Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :

1. kenyataan-kenyataan social yang ada dala masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
2. konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
3. masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut diatas, dapat dijabarkan leih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.

Perbedaan Ilmu Sosial Dasar & Ilmu Pengetahuan Sosial :

1.ISD mulai dipelajari di perguruan tinggi , sedangkan IPS sudah dipelajari sejak tingkat SD dan Lanjutan.
2.ISD merupakan mata kuliah tunggal , sedangkan IPS merupakan gabungan dari beberapa mata pelajaran.
3.ISD untuk pembentukan sikap dan kepribadian , sedangkan IPS untuk pembentukan pengetahuan & ketrampilan.

Persamaan Ilmu Sosial Dasar & Ilmu Pengetahuan Sosial :

1.Bahan studi untuk kepentingan umum.
2.Bagian dari disiplin ilmu lain.
3.Membahas materi tentang kenyataan sosial dan masalah sosial.

Tujuan Belajar Ilmu Sosial Dasar adalah :

1. Mahasiswa memiliki kesiapan untuk menekuni dunia keilmuan.
2. Mahasiswa bisa mengerti dan memahami prinsip filsafaat ilmu sebagai  landasan mengerti dan memahami berbagai fenomena sosial kontemporer.
3. Mahasiswa mampu memahami berbagai konsep ilmu sosial yang akan digunakan sebagai instrumen memetakan segala problematika sosial kemasyarakatan.

Ilmu sosial dasar sebagai bagian dari mata kuliah dasar umum mempunyai tema pokok perkuliahan yaitu hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya.

Tujuan ilmu sosial dasar adalah:

Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas dan ciri-ciri kepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar Indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia lainnya.

Masalah-masalah sosial dan ilmu sosial  

a.           Masalah-masalah sosial
Masalah-masalah yang dihadapi masyarakat tidaklah sama, hal ini disebabkan perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam dimana masyarakat itu hidup. Masalah-maslah tersebut dapat berupa masalah sosial, moral, politik, ekonomi, agama dll.
Yang membedakan masalah sosial dengan masalah lainnya bahwa masalah sosial selalu ada kaitannya dengan nilai-nilai moral dan pranata-pranata sosial. Pengertian masalah sosial :
1.           Menurut masyarakat, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum adalah masalah sosial.
2.           Menurut para ahli, adalah suatu kondisi atau perkembangan dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Contoh: pedagang kaki lima menurut definisi umum bukanlah masalah sosial karena merupakan upaya mencari nafkah, dan pelayanan warga pada taraf hidup tertentu. Tetapi bagi perencana kota merupakan sumber kekacauan lalu lintas dan peluang kejahatan.
Dengan demikian suatu masalah bisa digolongkan sebagai masalah sosial oleh ahli belum tentu dianggap masalah sosial oleh umum. Sebaliknya ada juga masalah yang dianggap masalah sosial oleh umum tetapi tidak oleh ahli.
        Batasan mengenai masalah sosial ditegaskan oleh Leslie (1974) yang mendefinisikan bahwa masalah sosial sebagai suatu kondisi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sebagian warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai, dan karenanya dirasakan perlu untuk diatasi atau diperbaiki.

b.           Masalah-masalah sosial dan ahli ilmu sosial   
Masalah-masalah sosial muncul sejak adanya peradaban manusia, karena dianggap sebagai sesuatu yang menganggu kesejahteraan hidup. Hal itu merangsang masyarakat untuk mengidentifikasi, menganalisa, memahami dan memikirkan cara untuk mengatasinya. Sebelum ada ahli-ahli ilmu sosial masyarakat yang peka terhadap masalah sosial adalah ahi filsafat, pemuka agama, ahli politik dan kenegaraan.
Disamping itu berbagai disiplin ilmu tergolong dalam ilmu-ilmu sosial seperti antropologi, sosiologi, politik, psikologi sosial, komunikasi menjadiakan masalah sosial sebagai ruang lingkup studi tetapi pusat studinya bukanlah pada masalah sosial, namun pada usaha memahami hakikat manusia menurut perspektif masing-masing. Sedangkan masalah sosial dipandang sebagai akibat dari proses perubahan sosial dan kebudayaan.
Sejumlah ahli ilmu sosial seperti Merton dan Nizbet (1961) Denzin (1973), Gerson (1969) dan Brodly (1976) merasakan bahwa dengan menggunakan pendekatan masalah-masalah sosial sebagai kerangkanya maka hakikat masyarakat dan kebudayaan manusia akan lebih dapat dipahami. Begitu juga berbagai pemikiran yang secara masuk akal dapat dipertanggung jawabkan yang berkenaan dengan usaha-usaha untuk memperbaiki masalah-masalah sosial tersebut akan lebih dapat dikembangkan.

c.           Masalah-masalah sosial dan Ilmu Sosial Dasar  
ISD sebagai suatu mata kuliah menyajikan pemahaman mengenai hakikat manusia sebagai mahkluk sosial dan masalah-masalahnya dengan menggunakan kerangka pendekatan yang melihat sasaran studinya sebagai suatu masalah obyektif dan subyektif. Dengan menggunakan kacamata obyektif berarti konsep dan teori yang berkenaan dengan hakikat manusia dan masalahnya yang telah dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial akan digunakan.
Sedangkan menurut kacamata subyektif, masalah-masalah yang dibahas tersebut akan dikaji menurut perspektif masyarakat yang bersangkutan dan dibandingkan dengan kacamata pengkaji atau mahasiswa yang mempelajari mata kuliah ISD.
        Dengan penggabungan kacamata subyektif dan obyektif akan mewujudkan adanya kepekaan mengenai masalah-masalah sosial yang disertai dengan rasa tanggung jawab dalam kedudukannya sebagai masyarakat ilmiah dan warga negara Indonesia.




sumber :
       



Senin, 03 Juni 2013

BAB 14 Sistem Perbankan Elektronik

Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik 

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.

Jenis-Jenis E-Banking 

- Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

- Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

- Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

- Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

- Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor.
 
- Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

- Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

- Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

- Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

- Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

- Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

- Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih

- chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

- Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.

Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking 

Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.

E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.

Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank 

ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.

SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

Internasional Elektronik Fund Transfer 

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.



Sumber: